Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM

Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Penahanan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heran tim kuasa hukumnya.

Mereka menilai alasan penahanan Ahok dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat tidak objektif.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan tidak ada alasan untuk Ahok ditahan.

Sebab, ketika penyidikan dan penuntutan saja, Ahok tidak ditahan.

"Kami praktisi hukum kami tidak menyangka perintah penahanan itu. Tidak lazim, kecuali ditahan di penyidikan dan penuntutan," ujarnya di Posko BBHA Pusat DPP PDIP, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat.

Kenyataannya, Ahok bersikap objektif selama pemeriksaan hingga di persidangan.

Menurut Trimedya, Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun memang, putusan hakim itu harus diterima semua pihak.

Penahanan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heran tim kuasa hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News