Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM

Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

"Tapi itu hukum di Indonesia. Suka nggak suka kita harus hormati. Itu (menunjukkan) bagaimana full powernya seorang hakim," tegas Trimedya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra merasa tergelitik dengan putusan pengadilan yang meminta Ahok segera ditahan.

"Ternyata begitu putusan, Pak Basuki menyatakan banding, tapi langsung dibawa ke LP Cipinang. Kami sudah mempertanyakan landasan hukumnya itu," tutur dia.

Kemudian, lanjut dia, surat ketetapan penahanan Ahok baru diterima Pengadilan Tinggi pukul 20.00 WIB.

"Dari siang hari sampai jam delapan malam ni perlakuan apa yang terjadi seperti itu?" ucap Teguh.

Untuk itu, tim kuasa hukum Ahok akan mempersoalkan ini melalui jalur hukum.

"Karena itu bisa merupakan pelanggaran HAM berat atas diri Pak Basuki," pungkas Teguh. (dna/JPG/jpnn)


Penahanan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heran tim kuasa hukumnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News