Tugas Kementerian PAN belum Selesai
Jumat, 09 Juli 2010 – 16:39 WIB

Tugas Kementerian PAN belum Selesai
Baca Juga:
Dengan demikian, penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No 48 Tahun 2005 tersebut, hingga kini juga masih menunggu pendataan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Kemudian data dari BKD kabupaten/kota dilanjutkan ke BKD Regional. Terakhir baru divalidasi kembali di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Khusus tenaga honorer yang tidak sempat terakomodir, pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka melalui formasi CPNS tahun ini tanpa tes, namun harus melalui validasi dan verifikasi kembali.
“Pendataan ini adalah tugas BKD dan kini sedang berjalan, kita belum tahu secara pasti berapa jumlahnya. Masalah Kapan itu prosesnya selesai semua tergantung kepada BKD masing-masing daerah dengan menyesuaikan misi kita dari pusat,” jelas Gatot.
Gatot juga menjelaskan, RPP No 48 Tahun 2005 tersebut sudah selesai. Bahkan sudah diserahkan kepada Presiden. Hanya saja, realisasi RPP tersebut masih perlu dievaluasi kembali di DPR RI.
JAKARTA - Keinginan pemerintah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT)
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting