Tugas Sekda Terdakwa Diserahkan ke Sabrina
jpnn.com - MEDAN - Hasban Ritonga yang berstatus terdakwa resmi melepaskan sementara jabatan Sekda Provinsi Sumut, Jumat (30/1). Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr Hj Sabrina MSi ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Sumut.
Ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Pandapotan Siregar usai mengambil SK Penunjukan Plh Sekda dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Surat Keputusan Gubsu tentang penunjukan Dr Hj Sabrina MSi di samping tugasnya sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan untuk melaksanakan tugas Plh Sekda Provinsi Sumatera Utara," ujar Pandapotan.
Pandapotan juga mengatakan penunjukan Sabrina sebagai Plh dikarenakan Hasban Ritonga masih menjabat sebagai Sekda Prov Sumut.
Hasban diberikan kesempatan untuk lebih fokus pada penyelesaian masalah hukum yang melilitnya. Sehingga jabatan Sabrina sebagai Plh diperkirakan sampai permasalahan hukum yang melilit Hasban selesai. (win/bay/gir)
MEDAN - Hasban Ritonga yang berstatus terdakwa resmi melepaskan sementara jabatan Sekda Provinsi Sumut, Jumat (30/1). Asisten II Bidang Ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN