Tujuh Akses Masuk Pasar Minggu Ditutup

Tujuh Akses Masuk Pasar Minggu Ditutup
Ilustrasi Corona Covid-19. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Jaya menutup tujuh dari 15 pintu masuk atau gerbang masuk Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai langkah penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Pasar Minggu ini cukup luas, memiliki 15 akses masuk, gerbang. Jadi, jadi selama PSBB transisi ini, kami hanya membuka delapan akses masuk di Pasar Minggu," kata Manager dan Kepala Pasar Minggu (Perumda) Pasar Jaya, Febry Rozaldi saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (20/6).

Pantuan ANTARA di lokasi, penutupan gerbang masuk Pasar Minggu dilakukan menggunakan kerucut oranye dan pita kuning hitam menyerupai garis polisi yang dililitkan ke dua sisi gerbang sehingga menghalangi akses masuk orang, barang maupun kendaraan.

Febry menjelaskan, penutupan akses masuk tersebut untuk menertibkan dan mengatur pergerakan pembeli atau pengunjung maupun pedagang yang berjualan di Pasar Minggu.

Bangunan Pasar Minggu terdiri atas lima blok yakni Blok B, C, D, E dan F yang menyebar di lima penjuru mata angin. Total ada 1.700 pedagang kios dan 1.400 pedagang pelataran (lapak) khusus pangan.

"Delapan pintu yang kami buka ini sudah mengakomodir akses masuk untuk setiap blok yang di Pasar Minggu," katanya.

Selain membatasi akses masuk Pasar Minggu agar lebih tertib dan terawasi pergerakan masyarakatnya, Perumda Pasar Jaya juga melengkapi peralatan untuk protokol kesehatan mencegah COVID-19 seperti penyediaan tempat cuci tangan dan markah untuk pembatasan jarak fisik pengunjung serta jalur keluar masuk pengunjung selama di pasar.

Sebelumnya, markah pembatasan jarak fisik dibuat semi permanen menggunakan lakban warna hitam. Seiring berjalannya waktu, kondisi markah sudah memudar dan rusak.

Perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Jaya menutup tujuh dari 15 pintu masuk atau gerbang masuk Pasar Minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News