Tujuh Mahasiswa Bercocok Tanam Aneh-aneh, Rasain! Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, di belakang kontrakan tersebut ada tanaman yang tersusun rapi. Alangkah terkejutnya di dalam tanaman yang indah tersebut ditemukan enam batang tanaman ganja dalam polybag warna hitam, 30 batang tanaman ganja dalam wadah pot terbuat dari kayu papan, 20 batang tanaman ganja yang tumbuh di tanah belakang rumah.
Keempat pelaku tersebut bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang.
Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, kalau memang terbukti nantinya ketujuh pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan pasal 112, 114 KUHP No 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman di atas lima tahun penjara,”ujarnya.
Salah satu pelaku Thariq Munthana mengaku hanya iseng menanam ganja tersebut. “Baru sekali ini saya menanam pohon ganja tersebut ini sudah tiga bulan pak umurnya,” ungkapnya. (e/sam/jpnn)
PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang membekuk tujuh penanam 56 batang ganja, yang saat ini sudah siap panen, di belakang rumah kosnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya