Tujuh Mahasiswa Bercocok Tanam Aneh-aneh, Rasain! Ditangkap Polisi

Tujuh Mahasiswa Bercocok Tanam Aneh-aneh, Rasain! Ditangkap Polisi
Para mahasiswa di depan tanaman ganja. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

Saat dilakukan penggeledahan, di belakang kontrakan tersebut ada tanaman yang tersusun rapi. Alangkah terkejutnya di dalam tanaman yang indah tersebut ditemukan enam batang tanaman ganja dalam polybag warna hitam, 30 batang tanaman ganja dalam wadah pot terbuat dari kayu papan, 20 batang tanaman ganja yang tumbuh di tanah belakang rumah. 

Keempat pelaku tersebut bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang.

Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, kalau memang terbukti nantinya ketujuh pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan pasal 112, 114 KUHP No 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman di atas lima tahun penjara,”ujarnya.

Salah satu pelaku Thariq Munthana mengaku hanya iseng menanam ganja tersebut. “Baru sekali ini saya menanam pohon ganja tersebut ini sudah tiga bulan pak umurnya,” ungkapnya. (e/sam/jpnn)


PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang membekuk tujuh penanam 56 batang ganja, yang saat ini sudah siap panen, di belakang rumah kosnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News