Tujuh Pegawai Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Tujuh Pegawai Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
Pungutan Liar. Foto: ilustrasi jpnn

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Reserse Kriminal Polda Jambi menangkap tujuh pegawai Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Mereka diamankan saat melakukan Pungutan Liar di Pos Pemungutan Retribusi yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini.

Kata Dia, penangkapan dilakukan Senin (2/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Para pelaku yakni Sudarto, Filsari, M Rizal, Budi Irawan, Hendri Veri, Suwandi dan Risnaldi.

"Modus yang digunakan para pelaku yakni meminta sejumlah uang kepada sopir yang membawa muatan tanpa memberikan karcis resmi," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan kemarin (3/10).

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, penangkapan bermula sekitar pukul 16.00 WIB tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada Pungli di daerah Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi yang meresahkan masyarakat.

Diduga, Pungli dilakukan oleh regu piket pos tempat Pemungutan Retribusi Dishub Kota Jambi. Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan undercover dan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh regu piket pos tersebut.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, langsung diamankan 7 orang yang diduga melakukan Pungli," sebutnya.

Jajaran Reserse Kriminal Polda Jambi menangkap tujuh pegawai Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News