Tujuh Tahun, Kasus Tukar Guling Tanah Tak Kelar
Rabu, 28 November 2012 – 23:58 WIB
Menurut Ayono, masyarakat sudah menunggu terlalu lama penyelesaian kasus ini. Rakyat menunggu ada kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus ada. “Kepastian hukum soal siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah harus jelas,” kata dia.
Baca Juga:
Ditegaskannya, semua pihak yang terlibat dalam kasus tukar guling tanah bondo deso mestinya harus diperiksa dan diadili, tidak boleh hanya menyeret satu pihak saja. Tetapi fakta-fakta persidangan dan opini publik, seakan-akan yang bersalah hanya Sugiyono saja.
“Tetapi kan seperti sudah diketahui dalam ruislag itu yang terlibat tidak hanya satu orang, tetapi ada pihak pertama dan ada pihak kedua,” tegasnya, seraya menambahkan, hasil audit BPKP tahun 2005 memperlihatkan yang terlibat dengan tukar guling itu ada 3 orang.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat di Pati setelah Bupati Haryanto tiga kali mangkir di persidangan Tipikor, Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini gagal menghadirkan Haryanto di persidangan untuk perkara dengan terdakwa Sugiyono pada hal itu perintah majelis hakim.
JAKARTA - Koordinator Aliansi Solidaritas Masyarakat Pati untuk Keadilan, Ayono mengatakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah saat ini resah karena
BERITA TERKAIT
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024