Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado
Senin, 16 November 2009 – 15:28 WIB
JAKARTA - Karir politik Walikota (Wako) Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dipastikan tamat. Hal itu menyusul turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat, per 13 Nopember 2009, terhadap kasusnya.
Dalam amar putusan hakim PT itu, Imba yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado itu divonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Imba juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp 64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Kalau hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman badan tiga tahun penjara.
Baca Juga:
Putusan banding hakim PT ini lebih tinggi dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Agustus 2009 lalu. Di mana dalam amarnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti uang kerugian negara Rp 64,1 miliar dalam satu bulan dengan subsider dua tahun.
Jaksa KPK Anang Supriatna membenarkan kalau pihaknya sudah menerima salinan putusan banding PT tersebut. "Iya, sudah kami terima hari ini putusannya," kata Anang, Senin (16/11).
JAKARTA - Karir politik Walikota (Wako) Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dipastikan tamat. Hal itu menyusul turunnya putusan banding
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi