Tukang Bakso Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Terancam Lama di Penjara

Tukang Bakso Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Terancam Lama di Penjara
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.  (antara/jpnn)

Seorang tukang bakso ditangkap Polres Karawang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News