Tukang Bakso Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Terancam Lama di Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 07:15 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Seorang tukang bakso ditangkap Polres Karawang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu