Tukang Pangkas Rambut Nekat Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 10 Tahun, Tuh Tampangnya
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang tukang pangkas rambut berinisial TA (48) yang sudah mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan TA yang berasal dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang diserahkan warga ke kantor polisi setelah perbuatan bejatnya terungkap.
"Pelaku diserahkan pada Sabtu (19/11). Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (14/11)," kata Dedi dalam siaran persnya, Minggu (21/11).
Menurut Dedi, kasus berawal ketika korban Boy (nama samran) diminta orang tuanya OM (46) untuk cukur rambut di dekat rumahnya.
Korban lantas mendatangi tempat pelaku untuk memotong rambut. Namun, bukannya memotong rambut, pelaku malah merayu korban untuk memuaskan nafsunya.
"Korban diiming-imingi akan diberikan rokok dan uang," sebut Dedi.
Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban menerima kabar bahwa anaknya mendatangi kediaman pelaku untuk cukur rambut.
Orang tua korban yang curiga langsung menanyakan kepada anaknya. Benar saja, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku.
Polres Serang menangkap seorang tukang pangkas rambut yang mencabuli anak laki-laki berusia sepuluh tahun.
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun