Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
jpnn.com, ASAHAN - Seorang pria berinisial AN (38) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pria cabul itu ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Asahan pada Kamis (13/10).'
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen menyebut AN merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.
Ulah bejat pelaku ketahuan setelah kakek korban mendapat laporan dari masyarakat bahwa cucunya yang masih berumur 12 tahun menjadi korban asusila AN.
Konon pencabulan itu dilakukan AN terhadap korban di sebuah pondok pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB.
Informasi itu lantas dilaporkan kakek korban kepada personel Polres Asahan.
"Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari itu juga (Kamis, 13/10) tanpa perlawanan," ucap AKP Said, Sabtu (15/10).
Sementara itu, korban mengaku sudah tiga kali diperkosa oleh pelaku AN.
AN ditangkap polisi setelah korban mengaku diperkosa tiga kali. Terakhir di sebuah pondok pada Kamis (13/10). Begini penjelasan AKP Muhammad Said Husen.
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun