Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, ASAHAN - Seorang pria berinisial AN (38) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pria cabul itu ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Asahan pada Kamis (13/10).'

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen menyebut AN merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.

Ulah bejat pelaku ketahuan setelah kakek korban mendapat laporan dari masyarakat bahwa cucunya yang masih berumur 12 tahun menjadi korban asusila AN.

Konon pencabulan itu dilakukan AN terhadap korban di sebuah pondok pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi itu lantas dilaporkan kakek korban kepada personel Polres Asahan.

"Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari itu juga (Kamis, 13/10) tanpa perlawanan," ucap AKP Said, Sabtu (15/10).

Sementara itu, korban mengaku sudah tiga kali diperkosa oleh pelaku AN.

AN ditangkap polisi setelah korban mengaku diperkosa tiga kali. Terakhir di sebuah pondok pada Kamis (13/10). Begini penjelasan AKP Muhammad Said Husen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News