Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Minggu, 16 Oktober 2022 – 11:00 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com
Tersangka AN sendiri sudah ditahan untuk proses penyidikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
AN ditangkap polisi setelah korban mengaku diperkosa tiga kali. Terakhir di sebuah pondok pada Kamis (13/10). Begini penjelasan AKP Muhammad Said Husen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam