Tukang Parkir Buka Lapak Judi di Rumah

jpnn.com - SURABAYA - Bekerja di rumah memang sedang nge-tren. Tapi, yang dilakukan M. Hasan sungguh kelewatan. Dia membuka lapak judi di rumahnya, Jl Simo Katrungan Kidul.
Namun, arena judi di kampung padat itu kini ditutup. Polisi menggerebeknya. Tiga pejudi dibekuk anggota Polsek Sawahan, Surabaya. Mereka adalah M. Hasan, 38, warga Jl Simo Katrungan Kidul Gg Langgar; Pandi, 40, asal Jl Simo Katrungan Kidul I; dan Abu Bakar warga Jl Manukan Lor.
Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara. Dalangnya adalah Hasan sebagai bandar. Bermodal uang Rp 1,5 juta, dia siap melayani siapa pun yang mau berjudi.
Tukang parkir itu juga menyulap rumahnya sebagai arena judi. “Tidak di dalam rumah, tapi di belakang,” kata Hasan di Mapolsek Sawahan.
Dia mengungkapkan sudah sebulan terakhir membuka lapak judi. Menurut dia, menjadi bandar judi lebih menguntungkan daripada hanya menjaga parkir. Dengan dua buah dadu dan gelas plastik, dia membuka lapak judi. “Sekali main biasanya ada tujuh sampai sepuluh orang yang main,” ungkap Hasan.
Judi itu diungkap anggota Polsek Sawahan setelah menerima informasi dari masyarakat. (jun/c6/ib)
SURABAYA - Bekerja di rumah memang sedang nge-tren. Tapi, yang dilakukan M. Hasan sungguh kelewatan. Dia membuka lapak judi di rumahnya, Jl Simo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD