Tukang Parkir Buka Lapak Judi di Rumah

Tukang Parkir Buka Lapak Judi di Rumah
Tukang Parkir Buka Lapak Judi di Rumah

jpnn.com - SURABAYA - Bekerja di rumah memang sedang nge-tren. Tapi, yang dilakukan M. Hasan sungguh kelewatan. Dia membuka lapak judi di rumahnya, Jl Simo Katrungan Kidul.

Namun, arena judi di kampung padat itu kini ditutup. Polisi menggerebeknya. Tiga pejudi dibekuk anggota Polsek Sawahan, Surabaya. Mereka adalah M. Hasan, 38, warga Jl Simo Katrungan Kidul Gg Langgar; Pandi, 40, asal Jl Simo Katrungan Kidul I; dan Abu Bakar warga Jl Manukan Lor.

Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara. Dalangnya adalah Hasan sebagai bandar. Bermodal uang Rp 1,5 juta, dia siap melayani siapa pun yang mau berjudi.

Tukang parkir itu juga menyulap rumahnya sebagai arena judi. “Tidak di dalam rumah, tapi di belakang,” kata Hasan di Mapolsek Sawahan.

Dia mengungkapkan sudah sebulan terakhir membuka lapak judi. Menurut dia, menjadi bandar judi lebih menguntungkan daripada hanya menjaga parkir. Dengan dua buah dadu dan gelas plastik, dia membuka lapak judi. “Sekali main biasanya ada tujuh sampai sepuluh orang yang main,” ungkap Hasan.

Judi itu diungkap anggota Polsek Sawahan setelah menerima informasi dari masyarakat. (jun/c6/ib)


SURABAYA - Bekerja di rumah memang sedang nge-tren. Tapi, yang dilakukan M. Hasan sungguh kelewatan. Dia membuka lapak judi di rumahnya, Jl Simo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News