Tukin 120 Ribu Guru PNS Kemenag Ngadat sejak 2015

Tukin 120 Ribu Guru PNS Kemenag Ngadat sejak 2015
Guru dan siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 120 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia resah. Mereka waswas Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk guru PNS di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) bakal tidak diterima. Padahal Menteri Agama Lukman Saefuddin sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan pada Maret lalu.

Tukin seharusnya diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi. Besarannya setiap orangnya berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya. Namun sejak 2015 dana tunjangan tersebut belum bisa dicairkan.

Tukin itu sendiri didasarkan pada Perpres 154/ 2015 dan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2016. Menurut peraturan itu, tunjangan kinerja bagi Dosen dan Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 % dari kelas jabatannya.

Karena belum adanya kepastian mengenai pencairan dana ini pihak Kemenag menjadi sasaran berbagai pertanyaan dari banyak pihak yang berkepentingan.

Direktur Guru Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno, mengungkapkan, anggaran Tukin Rp 2,9 triliun itu pada Mei lalu sudah dikirim Menteri Agama kepada Kementerian Keuangan sebagai usulan APBN 2019. Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp 5,4 trilun untuk Kementerian Agama tahun 2019.

Di dalam pembahasan APBN 2019 Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp 62,066 triliun. Pagu anggaran itu turun Rp 975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp 63,042 triliun. Kemenag saat RDP dengan Komisi VIII DPRI RI, tgl 4 Sept 2018, telah juga mengusulkan tambahan anggaran untuk pembayaran tukin

"Upaya internal terus kami lakukan supaya para guru segera mendapat haknya," kata Suyitno di Jakarta, Jumat (14/9).

Tidak hanya guru, menurut Suyitno pihak internal Kementerian Agama juga terus berusaha keras untuk memastikan ketersediaan anggaran Tukin. Guru Besar UIN Palembang ini menuturkan, Menteri Lukman telah memberikan perhatian khusus tentang Tukin Guru. Bahkan memantau langsung progress report penanganan Tukin ini.

Tunjangan kinerja (tukin) diberikan kepada seluruh guru PNS di bawah naungan kemenag yang belum mendapatkan TPG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News