Tulis Polisi Dajjal di Kolom Komentar FB, SP Langsung Dijemput Tim Cyber Crime Polda

Tulis Polisi Dajjal di Kolom Komentar FB, SP Langsung Dijemput Tim Cyber Crime Polda
SP tersangka kasus hate speech diperiksa polisi. Foto: antara

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap karena menyebut polisi dajjal dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan salat ied di rumah saja.

"Jadi apa yang ditulis pelaku, sudah masuk dalam pidana hate speech (ujaran kebencian)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.

Karena ulahnya, SP dijemput tim cyber crime di rumahnya pada Senin (18/5) malam. Dari aksi penangkapannya, petugas kepolisian turut menyita telepon pintar milik SP dan juga akun facebook pribadinya.

Kini SP yang telah menjalani pemeriksaan penyidik cyber crime di Mapolda NTB, terancam sanksi pidana Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai aturan pidananya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Menurut penyidik, ulah pelaku dapat menyebabkan keresahan masyarakat karena tulisan pada kolom komentar tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap sebuah institusi besar milik negara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkaranya menerapkan wajib lapor kepada SP.

Meskipun tidak menjalani penahanan, namun kasusnya dipastikan tetap berjalan.

Seorang pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap karena menyebut polisi dajjal dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan salat ied di rumah saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News