Tumpas KKB, Ada Perintah Khusus Mahfud MD kepada BIN

Tumpas KKB, Ada Perintah Khusus Mahfud MD kepada BIN
Salah satu rumah warga yang dibakar KKB di Beoga, Kabupaten Puncak, Sabtu. ANTARA/HO-pihak ketiga

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah meminta aparat kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).

Mahfud MD menjelaskan, setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teror.

"Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.

Untuk menghadapi KKB di Papua itu, menurut dia, TNI dan Polri tidak perlu mengerahkan kekuatan yang besar.

"Ya, kita hanya menghadapi segelintir orang, bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU," katanya lagi.

Yaitu, mengedepankan kepolisian yang mendapatkan bantuan dari TNI dalam melakukan operasi di Papua.

Silakan disimak pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal KKB di Papua yang sudah masuk kategori teroris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News