Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara

Sengketa Sejuta Tak Perlu Kasasi

Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
MA memang perlu secara tegas membatasi perkara yang mereka tangani. Dalam tiga tahun belakangan, mereka selalu menunggak perkara. Pada 2007, tunggakan perkara mencapai 12.025 perkara, sedangkan pada 2008 mencapai 10.827, dan 8.280 perkara pada 2009.

Padahal, tiap tahun para hakim agung juga harus menangani ribuan perkara. Yakni 9.516 perkara (2007), 11.338 perkara (2008), dan 10.691 perkara (2009). "Karena itu, kita bikin konsep, tidak sembarang perkara bisa masuk MA," kata Harifin.

Beban perkara yang sangat tinggi di MA berimbas pada rentang waktu penyelesaian kasus. Ribuan kasus harus diselesaikan lebih dari 24 bulan alias dua tahun. Artinya, para pencari keadilan harus menunggu lebih dari dua tahun untuk bisa mendapat kepastian hukum. Rinciannya, pada 2007 terdapat 6.749 perkara pada 2008 terdapat 5.554 perkara dan 2.878 perkara pada 2009. (aga)

 

Data Arus Perkara di MA

                                                               2007          2008          2009         2010

JAKARTA - Tiap tahun, Mahkamah Agung (MA) terus menunggak perkara. Hingga Oktober, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 9.370 perkara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News