Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah
Jumat, 08 April 2011 – 02:13 WIB
JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan dibacakan dalam persidangan Senin (11/4) mendatang.
Anggota KPU Tapteng yang membidangi Divisi Hukum dan Humas, Maruli Firman Lubis, menjelaskan, pihaknya yakin bahwa majelis hakim bakal memutus berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca Juga:
"Yang jelas, kita sebagai pihak termohon tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan KPU Tapteng tanggal 17 dan 18 Maret. Itu pula yang menjadi inti kesimpulan kita, yang kita serahkan pada Senin lalu (4/4)," terang Maruli Firman Lubis saat ditemui JPNN di Jakarta, kemarin (7/4).
Meski demikian, lanjutnya, dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke MK itu, juga disebutkan sejumlah catatan. Pertama, KPU Tapteng berpendapat bahwa Bawaslu tidak netral dan berpihak ke pasangan calon tertentu. "Sehingga Bawaslu memberikan penilaian secara sepihak," ujarnya.
JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan
BERITA TERKAIT
- Peluncuran Jingle dan Maskot Pilgub Banten Habiskan Anggaran Rp 1,5 Miliar
- Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Pengamat: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik
- Sungguh Mulia, Hasnuryadi Ajak Anak-anak Yatim Belanja ke Mal
- Bicara Pesan Moral dari Bung Karno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Menyala
- Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya