Tunggu Salinan Kasasi, Kejaksaan Gantung Kasus Sisminbakum
Selasa, 01 Mei 2012 – 20:02 WIB

Tunggu Salinan Kasasi, Kejaksaan Gantung Kasus Sisminbakum
JAKARTA - Kejaksaan Agung hinga kini belum memutuskan kelanjutan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza MAhendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Alasan kejaksaan, karena belum menerima salinan putusan kasasi atas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.
"Kita belum terima salinan putusan, kita lagi koordinasi dengan pengadilan (MA) untuk mendapatkan putusan itu," kata Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, dihubungi wartawan Selasa (1/5).
Pada Rabu (11/4), majelis kasasi diketuai Mansyur Kartayasa memutuskan bahwa Zulkarnaen lepas dari tuntutan yang diajukan jaksa. Artinya, perbuatan Zulkarnaen tak tergolong korupsi seperti yang dituduhkan jaksa sebelumnya.
Putusan ini membuat peluang kasus Yusril dan Hartono dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) makin terbuka lebar. Jaksa Agung Basrief Arief sendiri mengakui hal ini. Terlebih lagi, MA sebelumnya juga telah melepaskan terdakwa Sisminbakum lain yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohanes Waworuntu pada November 2011, serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada Desember 2010.
JAKARTA - Kejaksaan Agung hinga kini belum memutuskan kelanjutan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody