Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding
Jumat, 31 Mei 2019 – 06:17 WIB
Putusan dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Lmg yang telah diunggah dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Lamongan juga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, dalam tempo tujuh hari, Saddil masih memiliki hak untuk menerima atau banding atas putusan tersebut. (din/yan/ham)
Saddil Ramdani dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Anugrah Sekar Rukmi pada Oktober tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami