Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding
Jumat, 31 Mei 2019 – 06:17 WIB

Saddil Ramdani. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos
Putusan dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Lmg yang telah diunggah dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Lamongan juga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, dalam tempo tujuh hari, Saddil masih memiliki hak untuk menerima atau banding atas putusan tersebut. (din/yan/ham)
Saddil Ramdani dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Anugrah Sekar Rukmi pada Oktober tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ucap Salam Perpisahan dengan Sabah FC, Saddil Ramdani Balik ke Indonesia?
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Saddil Ramdani Digosipkan Merapat ke Persib, Manajemen Jawab Begini