Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air
Oknum pilot Lion Air pelaku pemukulan terhadap pegawai hotel. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Upaya hukum dilakukan oleh Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot Lion Air yang ditahan karena melakukan penganiayaan pada petugas hotel.

Pria usia 29 tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kapten pilot itu juga berjanji kooperatif dalam penyidikan. Namun, polisi menolak permohonan tersebut.

BACA JUGA : Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek

Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan tersebut.

"Tapi, permohonan itu pasti akan ditolak. Kami ingin menunjukkan bahwa siapa pun sama di depan hukum," kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Barung menjelaskan, pasal yang diterapkan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.

BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel

 

Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News