Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air
Oknum pilot Lion Air pelaku pemukulan terhadap pegawai hotel. Foto : JPG/Pojokpitu

Yakni, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Selain itu, tersangka dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Kasus penganiayaan, papar Barung, termasuk pasal pengecualian. Apalagi, kasus itu sudah viral dan menjadi perhatian publik.

"Selain menyakiti hati korban, tersangka sudah menyakiti hati masyarakat setelah video penganiayaan itu tersebar luas di media sosial," lanjut dia.

BACA JUGA : Kalap Pukul Petugas Hotel, Oknum Pilot Lion Air Diminta Tes Urine

Barung mencontohkan kasus ibu-ibu yang dipukuli anaknya. Kasus itu membuat masyarakat ikut geram dan akhirnya menjadi atensi publik. Hal serupa terlihat pada kasus penganiayaan terhadap anak.

"Kepolisian akan menindak secara tegas siapa pun yang melakukan bentuk penganiayaan yang membuat orang sampai tersakiti, bahkan masyarakat yang melihatnya ikut tersakiti. Jadi, siapa pun yang menyakiti hati publik, bahwa hal-hal yang dipandang polisi juga untuk melakukan penegakan hukum," terang dia.

Nah, alasan penahanan merupakan subjektivitas penyidik. Selain itu, unsur objektifnya sudah terpenuhi.

Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News