Tunjangan Anggota DPRD DKI Bakal Naik 4 Kali Lipat

Tunjangan Anggota DPRD DKI Bakal Naik 4 Kali Lipat
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Foto: Indopos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI bisa segera rampung.

Pembahasan dilakukan oleh DPRD dan eksekutif.

Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

DPRD DKI dan eksekutif hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuat perda yang mengatur kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI setelah PP keluar pada Juni 2017. 

“Kalau mau dilaksanakan harus ada perda. PP Nomor 18 mengatur soal tunjangan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (7/7).

Setelah raperda menjadi perda, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat.

Saat ini, uang tunjangan dewan sebesar Rp 2,6 juta.

Ketua DPD Gerindra DKI itu menjelaskan, usulan pembahasan raperda bisa melalui dua pintu, yaitu inisiatif dari DPRD atau eksekutif.

DPRD DKI Jakarta meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News