Tunjangan Kinerja PNS di 4 Kementerian Naik, Harus Jelas!

Tunjangan Kinerja PNS di 4 Kementerian Naik, Harus Jelas!
Tunjangan Kinerja PNS di empat kementerian dinaikkan. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua pegawai. Kecuali lima kelompok yang diatur berbeda. Yakni pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu yang belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, dua kelompok lainnya adalah pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Serta pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.

Lina menambahkan, jika memang berbasis kinerja, maka besaran tunjangan tidak bersifat statis. Namun harus fleksibel menyesuaikan kualitas pekerjaan yang dilakukan. “Kalau 2018 gak berprestasi, ya turun lagi tunjangannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi enggan berkomentar saat dikonfirmasi. Dia beralasam tengah bertugas di luar kota. (far)

 


Tunjangan kinerja PNS di empat kementerian dinaikkan berdasar Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News