Tunjangan Sertifikasi Mampet, BPKP Terjun Audit

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengatakan, selama ini pemerintah beralasan tunjangan sertifikasi guru mampet karena guru yang bersangkutan belum atai dak mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Dia mengatakan tunjangan profesi tetap diberikan meskipun guru belum mengajar 24 jam/pekan. "Tunjangan profesi ini kan untuk setiap guru yang telah memegang sertifikat profesional," tandasnya. Perkara ada guru yang belum mengajar 24 jam tatap muka/pekan, nominal tunjangannya bisa disesuaikan.
Menurut Tari, nama akrabnya, tunjangan guru yang macet tidak hanya untuk guru PNS. Dia mengatakan tunjangan serupa untuk guru non PNS juga tersendat. Padahal pencairan tunjangan untuk guru non PNS dicairkan oleh pemerintah pusat. (wan)
JAKARTA - Penuntasan kaus pengendapan uang tunjangan profesi guru di pemda senilai Rp 10 triliun butuh waktu lama. Saat ini pemerintah menerjunkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah