Tuntaskan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI dan Pendeta Yeremia

Tuntaskan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI dan Pendeta Yeremia
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan penegakan hukum tidak boleh tidak adil. Asas keadilan harus dijunjung tinggi dan tidak boleh dilakukan untuk menargetkan orang tertentu.

Refly mencontohkan, kasus Munarman dengan pembunuhan enam laskar FPI dan Pendeta Yeremia di Papua, amatlah berbeda. Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap berdasarkan video lama beberapa tahun lalu yang masih perlu dipertanyakan kembali. 

"Kita tahu apa dampak buruknya, dampak langsungnya. Kalau dihubungkan kausalitasnya ya bisa saja," ujar Refly Harun di kanal YouTube pribadinya, Selasa (18/5). 

Dikatakannya, bila dicari-cari keterkaitan maka bisa saja suatu saat nanti misalnya, ada seseorang melakukan tindakan pidana kemudian mengaku hal itu dilakukan setelah menonton kanal YouTube-nya.

"Ada yang provokasi, kemudian tiba-tiba bilang kalau dia melakukan tindak pidana itu karena melihat video Refly Harun, luar biasa ini. Saya kira penegakan hukum tidak begitu," tuturnya. 

Tetapi, lanjut Refly, kalau nyawa manusia sudah hilang, maka hal itu sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Apakah akan diselidiki atau tidak.  

"Kasus laskar FPI sudah dikonstruksikan Komnas HAM sebagai unlawfull killing, maka aneh kalau tidak ditindaklanjuti. Demikian juga kasus penembakan Pendeta Yeremia atau siapa pun," tegasnya.

Dia menambahkan, tidak boleh aparat negara yang dibiayai rakyat, uang rakyat dan pajak rakyat tetapi justru menggunakan senjatanya untuk menghilangkan nyawa warga sendiri. 

Refly Harun mengatakan kasus tertembaknya enam Laskar FPI dan Pendeta Yeremia harusnya diusut tuntas dan bukannya menangkap munarman hanya karena video lama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News