Tuntut Ganti Rugi, Heryanto Tanaka Somasi ke PT IPPT

Tuntut Ganti Rugi, Heryanto Tanaka Somasi ke PT IPPT
Advokat, Petrus Selestinus. Foto: Dok. Pribadi

Petrus juga mengungkapkan bahwa Heryanto sudah membawa permasalahan ini kepada pihak Regulator, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan PT. Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (BKDI). Pada pertemuan tanggal 27 Oktober 2017, kata dia, pihak BKDI menyatakan PT. IPPF telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian antara PT. IPPF dan Heryanto.

"Nah, di mana menurut BKDI yang berhak untuk menutup perdagangan adalah instansi yang bertindak sebagai Regulator, dalam hal ini BAPPEBTI dan BKDI, bukan PT IPPT," tandas dia.

Perbuatan PT IPPT, kata dia, jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian pada Heryanto Tanaka sebesar USD 1.115.280,00.

PT IPPT, menurut dia, pihak yang bukan memiliki otoritas untuk melakukan penutupan pasar sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 20 ini menyebutkan, "Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (b) untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti”.

"Bahwa selain bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2011, tindakan PT. IPPF tersebut juga jelas bertentangan dengan ketentuan pada Perjanjian Pemberian Amanat tertanggal 07 Juli 2010, antara Klien Kami dengan PT. IPPF," jelas dia.

Pasal 10 Perjanjian Pemberian Amanat tersebut mengatur tentang Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka.

Pada ayat (2) dari Pasal itu menyatakan denga tegas, bahwa "Perdagangan sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan/ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak Otoritas tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya”.(fri/jpnn)


Nasabah PT. Inter Pan Pasifk Futures, Heryanto Tanaka melayangkan somasi pertama kepada perusahan pialang berjangka tersebut dengan tuntutan ganti rugi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News