Somasi ke Produsen Rokok Dinilai Tidak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai somasi yang dilayangkan warga bernama Rohayani kepada PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum tidak tepat.
”Produk rokok itu sendiri termasuk barang yang dikendalikan supaya tidak bebas dikonsumsi. Pengendalian dilakukan lewat cukai yang dikenakan kepada produsen rokok. Di samping itu, ada keharusan mencantumkan peringatan bahaya kesehatan dalam setiap kemasan rokok,” kata Enny, Jumat (16/3).
Enny menilai pengendalian konsumsi rokok lewat penarikan cukai menunjukkan tidak ada unsur paksaan untuk menjadi perokok.
Selain itu, perokok juga diatur. Misalnya, hanya boleh merokok di ruangan tertentu.
”Biaya pengaturan bagi perokok itu diambilkan dari cukai yang dikenakan kepada produsen rokok,” kata Enny.
Menurut Enny, perokok yang sakit karena terpapar rokok merupakan risiko pribadi.
Sebab, produsen sudah memasang peringatan bahaya rokok di kemasan.
”Masalah terpapar sakit akibat rokok adalah salah si perokok yang masih mau merokok padahal harga rokok dikenai cukai dan ada peringatan bahaya merokok,” kata Enny.
Enny Sri Hartati menilai somasi yang dilayangkan warga bernama Rohayani kepada PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum tidak tepat.
- Persit Disenggol, Tessa Mariska Somasi Dewi Perssik
- Gegara Masalah Ini, Dewi Perssik Dituntut Permintaan Maaf dalam Kurun 3x24 Jam
- Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP
- Bahlil Buka-bukaan soal Keluarnya 2 Investor Besar dari IKN
- Taipan Prajogo Pangestu Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia, Hartanya Rp 830,9 T
- Tak Terima Dituduh Tukang Fitnah, Roy Suryo Kirim Somasi Kedua Untuk Ketua KPU