Tuntut Kasus Novel Lanjut ke Meja Hijau, Memang Bisa?

Tuntut Kasus Novel Lanjut ke Meja Hijau, Memang Bisa?
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pihak yang mengklaim sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan, tak rela jika kasus itu dihentikan. 

Mereka mendatangi KPK, tempat kini Novel bernaung, untuk mendesak agar kasus yang menjerat penyidik senior lembaga antirasuah itu dilanjutkan sampai ke pengadilan.

"Kami menolak kasus ini dicabut," tegas Yuliswan, pengacara korban Irwansyah Siregar dan Nuryadi alias Dedi di markas KPK, Jumat (12/2) siang.

Ia menilai kasus ini murni pidana. Menurut dia, kasus itu tak ada sangkut pautnya dengan posisi Novel sebagai penyidik KPK. Karenanya, ia akan menjelaskan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo supaya tidak hanya mendengarkan keterangan sepihak dari pengacara Novel saja. 

"Mungkin dalam hal ini Ketua KPK mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum Saudara Novel,"  ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yuliswan datang tidak dengan tangan kosong. Ia membawa surat dari Irwansyah dan Dedi, yang berisi agar kasus Novel terus diproses sampai ke pengadilan. 

Menurutnya, korban meminta penegakan hukum yang benar. "Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pihak yang mengklaim sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan, tak rela jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News