Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang

Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang
Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang
Kemudian, lanjutnya, persoalan lain adalah mengenai DPT yang tidak ditetapkan KPU melalui rapat Pleno. Seharusnya DPT itu dibuat dan ditetapkan pada rapat pleno dengan dihadiri oleh masing-masing pasangan calon serta Panwaslu. Menurutnya, ini yang tidak dilakukan KPU.

Selain itu, banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan dari KPU, kurangnya sosilisasi KPU tentang coblos tembus, black campaign yang dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon sehingga menjatuhkan harga diri Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin. selain itu, rekomendasi beberapa pelanggaran dari Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU serta pelanggaran-pelanggaran lain yang menurutnya sangat prinsip sekali, semuanya telah dilampirkan bersama buktinya pada surat permohonan.

‘’ Berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan, maka Pemilukada Bengkalis batal demi hukum terkait keputusan KPU mengenai hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Herliyan-Suayatno sebagai pemenag, karena tidak konstitusional. Untuk itu, kami minta agar dilakukan pemilihan ulang kembali di kabupaten Bengkalis atau setidaknya di dua kecamatan yakni Mandan dan Pinggir tersebut. Tapi kalau dilihat dari fakta dan bukti yang ada, kami inginkan agar seluruh kecamatan kabupaten Bengkalis dilakukan pemilu ulang, karena kami mencurigai adanya indikasi pada penambahan jumlah suara,’’ paparnya.

Pada kesempatan itu, KPU Bengkalis yang diwakili kuasa hukumnya, Asmuni Hasmy SH, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada majlis hakim agar diberikan waktu untuk memperbaiki jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. Karena menurutnya, adanya beberapa perubahan dan tambahan dalam perkara yang dilakukan pemohon, maka pihaknya juga merasa perlu untuk melakukan perbaikan atas jawabannya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pemilukada Kabupaten Bengkalis terkait dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News