Tuntut SMA-SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

Tuntut SMA-SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota
Sekda Mimika, Ausilius You, SPd MM MH memimpin pertemuan dengan para kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Mimika, Senin (22/1). Foto: SELVIANI BU'TU/RADAR TIMIKA

Menjawab tuntutan dari para kepala sekolah, Sekda Mimika, Ausilius You, SPd MM MH mengatakan sesuai nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan, ada sub bagian yang dibawahi Sekretaris yakni Sub Bagian Tugas Penyelenggaraan Perbantuan. Namun ia belum mengetahui, apakah sub bagian itu yang nantinya menangani SMA dan SMK.

Bupati Mimika kata Sekda You, sebenarnya sudah berjuang mempertahankan Dinas Pendidikan Menengah agar tetap ada di kabupaten, hingga melakukan koordinasi ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi.

Makanya menindaklanjuti tuntutan tersebut, Sekda You bersama beberapa kepala sekolah akan berangkat ke Jayapura, guna mempertanyakan secara langsung kepada Dinas Pendidikan Menengah Provinsi, serta pihak terkait di Kantor Gubernur agar ada kejelasan.

“Harus ada surat keputusan dari Gubernur terkait kepentingan ini. Begitu juga hak dan kabsahan pegawai,” kata Sekda You.

Yang pasti menurut Sekda You, status kepegawaian dari guru SMA dan SMK di Mimika tetap merupakan pegawai daerah. Maka gajinya juga akan dibayar melalui Pemda Mimika.

“Bopda juga dikoordinasikan dengan Bupati. Begitu juga dengan hak-hak selama ini. Karena bagaimanapun juga kepala sekolah dan guru mengajar anak bangsa yang ada di Mimika,” ujarnya.

Sementara mengenai anggaran pelaksanaan ujian, Sekda You akan menyampaikan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Apakah bisa sharing dana antara provinsi dan kabupaten, ataukah semuanya ditangani kabupaten.

Atau karena urusan sudah di provinsi maka semuanya bersumber dari provinsi. Persoalan ini pun akan dilihat regulasinya apakah memungkinkan, karena dikhawatirkan menyalahi aturan jika pengalokasian tidak tepat. (sun/cr-105)

Para kepala sekolah menuntut agar urusan pendidikan menengah dikembalikan lagi ke Kabupaten/Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News