Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun

Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Syarifuddin usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/2). Foto : Arundono W/JPNN
Atas hukuman itu, tim JPU KPK mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan Syarifuddin langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding terhadap putusan tadi," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin,  dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News