'Gayus Jilid II' Beraksi Sejak 2002
Istri Terancam Tersangka, Jaksa Siapkan Lima Sangkaan
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Ada lima pasal yang telah disiapkan. Yakni, pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang (money laundering), gratifikasi, penerimaan suap, dan pemerasan.
Selain Dhana, tim penyidik bakal mengejar penyuap sekaligus pengguna uang yang diduga hasil pencucian uang. Dari informasi yang dikumpulkan, PNS golongan III-C Dispenda Pemprov DKI yang diduga memiliki rekening senilai Rp 60 miliar itu menginvestasikan sebagian uangnya untuk bisnis jual beli otomotif pada sebuah showroom di kawasan Jakarta Timur.
Sumber Jawa Pos mengatakan, dari lima sangkaan itu, penyidik saat ini memprioritaskan penyidikan kasus korupsi. Selanjutnya, dikembangkan ke pasal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan terakhir pencucian uang.
"Setelah duit terkumpul, tersangka kan harus mengaburkan asal usul duitnya biar tidak dicurigai. Nah, caranya ya lewat money laundering," kata seorang jaksa di gedung Bundar, Senin (27/2).
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Ada lima pasal yang telah
BERITA TERKAIT
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha