Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan

Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat hal-hal yang meringankan.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dilakukan terdakwa selama persidangan," jelas Jaksa Agung, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).

Hendarman menyatakan, penuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena kedudukan semua orang sama di mata hukum. "Terlebih, sanksinya berat, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum," tambahnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituntut hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain. Dalam hal ini, jaksa disebutkan memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News