Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
Senin, 08 Februari 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat hal-hal yang meringankan.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dilakukan terdakwa selama persidangan," jelas Jaksa Agung, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).
Hendarman menyatakan, penuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena kedudukan semua orang sama di mata hukum. "Terlebih, sanksinya berat, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituntut hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain. Dalam hal ini, jaksa disebutkan memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara