Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Senin, 02 Agustus 2010 – 18:03 WIB
Pengacara senior itu juga menyinggung pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang menempatkan Ismeth bersama-sama atau turut serta. melakukan tindak pidana. Jika turut serta itu karena Ismeth pernah bertemu dengan Hengky Samuel Daud pada pesta perkawinan, Luhut menganggap hal itu bukanlah suatu kejahatan. "Pertemuan itu hanya di saat pesta kawinan. Itu bukan perbuatan melawan hukum melainkan hanya pertemuan yang bersifat sosial," ujarnya.
Luhut juga mempersoalkan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur tentang ganti rugi. "Pak ISmeth tidak menerima cash back (uang dari Daud), tetapi pasla ini dicantumkan. Anehnya, JPU tidak merinci berapa uang penggantinya," tandas Luhut.
Karenanya Luhut menuding surat tuntutan yang dibuat JPU itu hanya menyalin dari perkara lain. "Kasus damkar ini kan banyak terjadi di daerah lain. Tetapi khusus Batam, tidak ada uang cash back. Tapi kenapa ada pasal 18 dalam tuntutan tanpa ada rincian? Ini kan copy paste saja," tudingnya seraya menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan semakin terungkap bahwa proses hukum atas Ismeth terkesan dipaksakan.
Seperti diketahui, pada persidangan hari ini JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara atas Ismeth Abdullah, plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU menganggap Ismeth telah memperkaya orang lain ataupun korporasi dalam pengadaan enam unit damkar Otorita Batam tahun 2004-2005 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas gubernur nonaktif Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang