Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste

Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Pengacara senior itu juga menyinggung pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang menempatkan Ismeth bersama-sama atau turut serta. melakukan tindak pidana. Jika turut serta itu karena Ismeth pernah bertemu dengan Hengky Samuel Daud pada pesta perkawinan, Luhut menganggap  hal itu bukanlah suatu kejahatan.  "Pertemuan itu hanya di saat pesta kawinan. Itu bukan perbuatan melawan hukum melainkan hanya pertemuan yang bersifat sosial," ujarnya.

Luhut juga mempersoalkan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur tentang ganti rugi. "Pak ISmeth tidak menerima cash back (uang dari Daud), tetapi pasla ini dicantumkan. Anehnya, JPU tidak merinci berapa uang penggantinya," tandas Luhut.

Karenanya Luhut menuding surat tuntutan yang dibuat JPU itu hanya menyalin dari perkara lain. "Kasus damkar ini kan banyak terjadi di daerah lain. Tetapi khusus Batam, tidak ada uang cash back. Tapi kenapa ada pasal 18 dalam tuntutan tanpa ada rincian? Ini kan copy paste saja," tudingnya seraya menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan semakin terungkap bahwa proses hukum atas Ismeth terkesan dipaksakan.

Seperti diketahui, pada persidangan hari ini JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara atas Ismeth Abdullah, plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU menganggap Ismeth telah memperkaya orang lain ataupun korporasi dalam pengadaan enam unit damkar Otorita Batam tahun 2004-2005 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.(rnl/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kwik Kian Gie Bela Yusril

JAKARTA - Tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas gubernur nonaktif Kepulauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News