Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Tidak Tepat

Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Tidak Tepat
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) ,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan angkat bicara terkait tuntutan hukuman pidana mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (persero), Heru Hidayat.

Hasan menyebutkan ada unsur politik di balik tuntutan hukuman mati Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba tersebut. Dalam pidana mati, kata Halili, tidak selalu murni berdasarkan atas pertimbangan hukum.

“Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum,” ujar Halili kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Halili menilai tuntutan pidana terhadap Heru Hidayat sepertinya ada upaya dari jaksa penuntut umum Kejagung untuk mendapatkan sentimen positif dari publik di tengah Jaksa Agung diterpa isu memiliki 2 istri.

“Untuk penuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat di kasus Asabri, ini seperti ada motif untuk meraih sentimen positif publik, di tengah sentimen negatif terhadap Jaksa Agung.karena dugaan Jaksa Agung memiliki dua istri,” tandas dia.

Halili menegaskan bahwa Setara Institute tidak sepakat dengan pidana hukuman mati dalam kasus apa pun termasuk kasus korupsi. Pasalnya, pidana hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia.

“Dalam pandangan Setara, hukuman mati bukan lah pendekatan penegakan hukum yang tepat dalam pemidanaan kasus apapun, termasuk kasus korupsi. Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi,” ungkap dia.

Langgar HAM
Senada dengan Setara Institut, Amnesty International Indonesia juga secara tegas menyatakan, menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali, tak terkecuali terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa dugaan korupsi PT. Asabri Heru Hidayat. Penyelesaian kasus dengan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan angkat bicara terkait tuntutan hukuman pidana mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (persero), Heru Hidayat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News