Turis Indonesia Ditahan di Perth Bawa Bahan Porno Anak-Anak
Kamis, 23 Mei 2019 – 12:00 WIB
Dalam sidang di Pengadilan Darwin (Northern Territory) minggu lalu, nahkoda kapal tersebut mengaku bersalah dan dikenai denda $AUD 4 ribu (sekitar Rp 40 juta).
Kapalnya sepanjang 25 meter yang sebelumnya digunakan menangkap ikan akhir April lalu juga turut disita.
Nahkoda tersebut baru pertama kalinya melakukan penangkapan ikan di perairan Australia dan ketika ditemukan sedang membawa tangkapan ikan segar sebanyak 1,5 ton.
Kapal itu berhasil dipergoki petugas pada posisi tiga mil laut dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Australia, sekitar 97 mil laut utara Pulau Rimbija, di Northern Territory.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik