Tutup CCTV Merapi dengan Bendera, Dilarang Mendaki Selama 3 Tahun

Sempat Alami Penganiayaan Oknum Relawan

Tutup CCTV Merapi dengan Bendera, Dilarang Mendaki Selama 3 Tahun
Septian Anggara Putra (tengah). Foto: dok/Jawa Pos Group

Dia tak menjelaskan secara detail, harusnya tindakan yang dilakukan Septian dkk itu bisa dikenakan pidana hingga 20 tahun. Selain itu, ia juga telah melewati batas pendakian aman bagi pendaki, yakni hanya boleh sampai di Pasar Bubrah. "Tidak hanya bagi yang bersangkutan, tapi juga pembelajaran buat para pendaki lainnya. Masalah ini tidak akan dibawa ke ranah hukum," ucapnya.

Kepada wartawan, Septian mengaku kejadian tersebut sebagai sebuah keteledorannya. Dia merasa bersalah dan minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan. "Saya meminta maaf kepada semua pihak yang kami rugikan. Kami mengakui kesalahan kami dan tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.

Setelah bertemu dengan pihak BPPTKG dan para relawan SAR, Septian dkk diperlihatkan ruangan yang digunakan untuk memantau aktivitas Gunung Merapi. Setelah itu, mereka diperbolehkan untuk pulang.

Sebelum pulang, Septian dan empat rekannya dihukum relawan SAR dengan jalan jongkok menuju mobil yang membawanya. Sayangnya, saat Septian sedang jalan jongkok, ia sempat ditendang oleh seorang oknum relawan SAR.

Melihat kejadian itu, relawan lainnya pun langsung menarik oknum relawan yang menendang Septian itu. "Mereka tadi disuruh jalan jongkok, juga ditendang yang rambutnya gondrong (Septian). Yang nendang siapa tidak tahu, relawan sepertinya," kata saksi mata yang enggan menyebutkan namanya.

Mengetahui hal itu, Kepala BPPTKG DIJ, I Gusti Made Agung Nandaka menyebut, kejadian tersebut di luar kendali BPPTKG. Dia pun mengaku sempat bertemu dengan Septian dan kawan-kawannya setelah kejadian. Untungnya, tidak ada luka yang dialami Septian. "Mereka pulang dengan selamat. Tadi saya sempat ketemu sebelum pulang. Saya lihat sehat semua, setelah itu mereka pulang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Tri Atmojo menuturkan, atas perbuatan menutup CCTV pemantuan kawah Merapi dan nekat mendaki hingga puncak, Septian Anggara beserta tiga rekannya akan diberikan dua sanksi.

Yang pertama, keempatnya dilarang melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Merapi selama tiga tahun. Sanksi kedua, mereka diwajibkan untuk ikut merawat ekosistem Gunung Merapi bersama TNGM. Yakni mulai dari bersih-bersih, sampai ikut kegiatan penghijuan Merapi. Aktivitas ini dilakukan selama tiga tahun.

SEORANG pendaki Gunung Merapi asal Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah Septian Anggara Putra diketahui telah memasang sebuah bendera di tiang penyangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News