Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Berkomitmen Selesaikan UU TPKS

Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Berkomitmen Selesaikan UU TPKS
Dokumentasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN

6. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;

7. RUU tentang Landas Kontinen

Puan Maharani mengatakan, tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR.  

Oleh karena itu, menurut Puan, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.

“DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya utk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” papar mantan Menko PMK itu.

Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, DPR pun telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021–2025, 2 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027, dan 7 (tujuh) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.

“Selain itu DPR RI juga telah memberikan pertimbangan terhadap 9 Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia,” jelas Puan.

Lebih lanjut, cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut mengingatkan keberhasilan DPR dalam penyelenggaraan Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Nusa Dua, Bali pada 21-24 Maret 2022 yang dihadiri oleh 121 negara anggota.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menutup masa sidang DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News