Tutut Menang di PN Jakarta Pusat

Hakim Perintahkan Harry Tanoe Kembalikan Saham TPI ke Tutut

Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muladi sejak awal mengatakan, bahwa pengalihan saham milik Tutut sebesar 75 persen ilegal dan melawan hukum. "Karena diputuskan dalam rapat (RUPSLB,red) yang tidak dihadiri pemegang saham lama, kalau hanya mengatasnamakan surat kuasa, harus jelas," ujarnya.

Muladi menyarankan pengadilan memfasilitasi pengambil alihan saham pasca putusan PN Jakarta Pusat. "Agar hukum bisa dilaksanakan secara nyata bukan sekedar formalitas," ujarnya.

Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News