Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu

Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Antaranews/Novi Abdi

Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.

Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya.

Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta, dan pegawai paling rendah Rp400 ribu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Uang harian perjalanan dinas PNS berdasarkan standar harga satuan regional yang ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News