Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur

Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
Sementara, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto menjelaskan, PP baru pengganti PP 109 itu ditargetkan terbit Februari 2010. Nantinya, oleh daerah PP itu dijabarkan lagi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Harga satuan belanja untuk kegiatan kepala daerah nantinya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Alasannya, variasi masing-masing daerah berbeda-beda. "Misalnya gaya orang di Papua, Maluku, Sumatera berbeda-beda," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan penyempurnaan PP No.109


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News