Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
Selasa, 15 Desember 2009 – 16:45 WIB
Sementara, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto menjelaskan, PP baru pengganti PP 109 itu ditargetkan terbit Februari 2010. Nantinya, oleh daerah PP itu dijabarkan lagi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Harga satuan belanja untuk kegiatan kepala daerah nantinya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Alasannya, variasi masing-masing daerah berbeda-beda. "Misalnya gaya orang di Papua, Maluku, Sumatera berbeda-beda," ujarnya. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan penyempurnaan PP No.109
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Seperti Itu Gaya M Qodari Menemani Jokowi Kunjungan Kerja
- Nana Sudjana: Banyak Investasi Masuk ke Jateng Menumbuhkan Perekonomian dan Menekan Pengangguran
- Komentar Megawati Saat Hadiri Pameran Melik Nggendong Lali Karya Butet
- Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira
- Megawati Akhirnya Tampil ke Publik, Tinjau Pameran Karya Butet Kertaredjasa
- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia