Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui

Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Haeru Darojat sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, bersalah melanggar dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Haeru yang merupakan mantan Kasudin Pemakaman Jakarta Utara tahun 2010-2011, diduga melakukan pemotongan anggaran gali-tutup lubang makam setiap bulannya Rp 100.000 dari nilai anggaran Rp 300.000 untuk setiap lubang makam yang dihitung rata-rata ada sebanyak 360 lubang makam. 

Ia memerintahkan Udin Jamaludin, Bendahara pengeluaran pembantu pada Sudin Pemakaman Jakarta Utara dan Kasi Area I, Cicilia Bustari, agar anggaran dana subsidi gali-tutup lubang makam tidak diberikan sejumlah Rp 300.000 per lubang makam. Tetapi, dipotong sebesar Rp 100.000. Jamaludin melakukan perintah tersebut. Sehingga, dana yang diserahkan ke Cicilia hanya sebesar Rp 200.000 per lubang makam.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan ke pengurus TPU Semper, yaitu Norman Bastari pada tahun 2010 dan Achmad Kosasih pada tahun 2011.

Keduanya, terpaksa harus menandatangi kuitansi dengan nilai pembayaran Rp 300.000. Padahal, yang dibayarkan hanya Rp 200.000.  

JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News