Uang Muka KPR Minimal 10 Persen Harga

Uang Muka KPR Minimal 10 Persen Harga
Uang Muka KPR Minimal 10 Persen Harga
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat minimal 10 persen dari harga rumah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam membeli rumah sederhana. "Uang muka KPR minimal 10 persen dari harga rumah," ujar Menpera, Kamis (8/4).

Dijelaskan, adanya uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah dirasa cukup beralasan dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah tidak lagi memberikan subsidi uang muka KPR. Selain itu, kata Menpera, Kemenpera ke depan juga terus mengupayakan reformasi di bidang pembiayaan perumahan dengan mengganti pola subsidi yang lama menjadi fasilitas likuiditas.

Lebih lanjut, Menpera mencontohkan, apabila rumah sederhana saat ini sekitar Rp 55 juta, maka uang muka yang harus dibayar oleh calon pembeli sekitar Rp 5 juta. Jika seorang pegawai negeri sipil ingin membeli rumah, maka dia boleh meminta pinjaman dari Bapertarum PNS sekitar Rp 15 juta. Dan jika fasilitas likuiditas telah terlaksana, maka pemerintah akan memberi bantuan KPR Rp 15 juta. Dengan demikian, calon pembeli mengangsur KPR dari bank sekitar Rp 20 juta. "Tentunya hal itu sangat membantu masyarakat dalam mengangsur KPR," terangnya.

Dengan suku bunga KPR dari tarum PNS sekitar 2 persen, fasilitas likuiditas 2 persen serta dari Bank sekitar 10 persen, maka suku bunga KPR maksimal yang dibayar oleh masyarakat sekitar 5,2 persen. "Dengan fasilitas likuiditas, kami harap suku bunga KPR bisa diturunkan sehingga masyarakat dapat menjangkau harga rumah," tandasnya.

JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat minimal 10 persen dari harga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News