Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa

Soal Dugaan Makelar Kasus Indramayu

Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa
Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa
JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Setelah dilakukan cross check, Tim Satgas juga menilai bahwa kasus tersebut murni diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Indramayu.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri, menurut Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, telah menerima laporan terkait hal itu dari pihak Kejati Jawa Barat. "Dari Kejati Jabar telah melaporkan perihal dugaan adanya makelar kasus dalam penanganan perkara Kadana kepada JAM Was," kata Didiek di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).

Dalam laporannya, menurut Didiek, kerabat Kadana yakni Casnawi, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 14,3 Juta kepada oknum anggota Polres Indramayu yang berinisial NS. Dari sejumlah uang tersebut, dikatakan juga akan diserahkan kepada Jaksa Domo Pranoto, untuk memuluskan pembebasan Kadana.

Namun katanya, Jaksa Domo Pranoto yang telah diperiksa menyatakan tidak mengenal atau menangani perkara, maupun juga menerima uang atas perkara Kadana. Perkara Kadana sendiri disebutkan ditangani oleh jaksa yang lain. Selain memeriksa Domo, tim Satgas juga telah memeriksa beberapa jaksa lainnya, antara lain Jaksa Bima Yudha Asmara yang menjabat sebagai Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Indramayu.

JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News