Uang Rp 250 Juta untuk Deddy Diklaim Pinjaman Pribadi

Uang Rp 250 Juta untuk Deddy Diklaim Pinjaman Pribadi
Terdakwa kasus korupsi Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar duduk bersama penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Global Daya Manunggal (GDM), Nany Meilena Rusli mengaku pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Namun, Nany menyebut pemberian uang itu disebut sebagai pinjaman pribadi.

Nany menyampaikan hal itu  pada saat bersaksi dalam persidangan atas Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1). Deddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

"Jujur, Pak Jaksa, itu adalah pinjaman pada waktu Pak Deddy membutuhkan dana yang disampaikan melalui Pak Paul Nelwan," kata Nany. Nelwan merupakan seorang pengusaha.

Nany menyatakan, uang itu berasal dari kas perusahaan dan dicatat dalam pembukuan perusahaan. "Di dalam pembukuan kami memang tertulis pinjaman," ujarnya.

Sementara Manajer Keuangan PT GDM, Lerman Simbolon yang juga menjadi saksi dalam persidangan Deddy, menyatakan ada pencatatan pengeluaran itu. Namun demikian soal pengembalian uang tidak tercatat.

"Saya tidak ada catatan pengembalian tapi pengakuan Bu Nany sudah dikembalikan ke Ibu Nany langsung," kata Lerman. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Direktur Utama PT Global Daya Manunggal (GDM), Nany Meilena Rusli mengaku pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan Kepala Biro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News