Uang Tak Layak Edar Bakal Ditarik, Coba Cek Milik Anda
Jumat, 31 Juli 2015 – 01:10 WIB
Sementara prosedur untuk masyarakat yang memiliki UTLE, dianjurkan untuk melaporkan atau menabungkannya ke bank kemudian pihak bank akan melihat keasilan uang tersebut. Jika asli, masih bisa diganti dengan harga sesuai dengan nominal uang atau di bawahnya.
“Jika tergolong kategori UTLE, sudah tidak lagi diperkenankan untuk diedarkan, harus dikembalikan ke bank dan pihak bank wajib menerima dan masyarakat wajib menyetor. Nanti akan di cek di BI ketika sudah memenuhi syarat akan diganti dengan ketentuan yang ada. Maka dari itu masyarakat harus mengembalikan kembali dengan cara menabung agar tidak terjadi perluasan peredaran UTLE,” tutur Syarif. (*/nri/fly)
TARAKAN - Pimpinan BRI Syarif Budiman menilai penggunaan uang tunai yang terlalu tinggi mengakibatkan banyaknya Uang Tidak Layak Edar (UTLE) beredar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Hollyland Pyro H, Wireless Video Transmitter dengan Fitur Keren, Sebegini Harganya
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Bank Mandi Ungkap Keandalan Aplikasi Livin di London
- Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun, Jadi Sebegini