Ubah Kontrak Kerja sama Sepihak, Pemilik Resto ini Dilaporkan

Ubah Kontrak Kerja sama Sepihak, Pemilik Resto ini Dilaporkan
Pelapor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kevin Adriel Umar melaporkan PT Raja Kuliner dengan merek Chick a Chick ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun PT Raja Kuliner dilaporkan karena merubah klausula kontrak dari mekanisme bagi hasil Omzet Sharing menjadi Profit Sharing dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

"Kami membuat laporan ke polisi karena PT Raja Kuliner Jaya beriktikad buruk dengan sengaja merubah secara sepihak klausula kontrak dari omzet sharing menjadi profit sharing," ujar Indra Aditia selaku Penasihat Hukum Kevin.

"Walaupun sudah diperingatkan, ternyata PT Raja Kuliner Jaya atau pemilik merek dagang Chick a Chick tetap tidak merespons teguran tersebut sehingga kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya," imbuh Indra.

Lantaran tidak tercapai kesepakatan mengenai mekanisme bagi hasil, Kevin mengalami kerugian sekitar Rp 544.430.000.

"Kami juga menduga perubahan klausula kontrak secara sepihak dialami juga oleh mitra-mitra yang lain sehingga tindakan ini harus dihentikan supaya tidak menimbulkan korban baru," tegas Indra.(chi/jpnn)

Kevin menduga perubahan klausula kontrak secara sepihak dialami juga oleh mitra-mitra lain sehingga tindakan ini harus dihentikan supaya tidak ada korban baru.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News