Ucok Divonis Paling Berat

Ucok Divonis Paling Berat
VONIS KASUS CEBONGAN - Serda Ucok Tigor Simbolon, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memberikan salam komando seusai menjalani sidang putusan, di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Kamis (5/9/2013). Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

"Kami banding yang mulia," kata Ucok sambil menoleh ke kiri melihat kedua rekannya, Sugeng dan Kodiq. (mar)

 

JOGJA - Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan Sleman divonis 11 tahun penjara. Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News